Tebo (SN) Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Abdurachman melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo Ahmad Riyadi Pratama SH, pada saat konferensi Pers yang digelar Oleh Kejari Tebo pada 31/12, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Tebo pada awal 2024 tersebut, dikarenakan Kejari Tebo Memanggil Mantan Pj Bupati Tebo Aspan S.T untuk dimintai keterangan sehari setelah ia memasuki masa Purnabakti, dan akan memasuki gelanggang Pilkada Tebo.
Melalui keterangan Persnya Riyadi menyampaikan
“Dalam laporan pengaduan tersebut bukan dikhususkan untuk mantan Pj Bupati Tebo Aspan, akan tetapi laporan tersebut adalah dugaan Gratifikasi PTSL yang terhadap kades di lahan yang akan dibangun oleh PT. APN, karena yang menjadi terlapor adalah kades dan setelah kita lakukan pemeriksaan tidak kita temukan ada program PTSL, jadi bukan karena PT APN, tp karena Gratifikasi PTSLnya, tapi karena pada tahun itu tidak ada PTSL di Desa Tanah Garo, maka atas laporan dan dugaan judulnya dilaporan seperti itu maka pada saat itu sudah kita hentikan” kata Riyadi
Selanjutnya Riyadi juga menyampaikan bahwa untuk membuat terang sebuah perkara maka semua diperiksa untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak dilaporan tersebut
” Pada waktu itu ya semua kita periksa karena untuk membuat terang apakah disitu ada perbuatan melawan hukum terhadap dugaan Gratifikasi PTSL tersebut” tutup Riyadi. (Adl)






