SN (Tebo) Malang nasib Hendra Harianja warga desa pematang sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ini, harus menerima vonis 2,6 tahun penjara dari majlis Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonis dijatuhkan di sidang putusan yang berlangsung pada Rabu 11/03. Dalam putusannya hakim menolak tuntutan jaksa yang menerapkan pasal pembunuhan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Imam Komeini warga desa karang dadi Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Hakim lebih berpendapat bahwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Lebih lanjut dalam amar putusannya, Hakim juga menolak diberlakukannya pasal pembelaan terpaksa (Noodwer) yang diminta oleh pengacara terdakwa, karena hakim berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak proporsional untuk diberlakukannya pembelaan terpaksa. Untuk diketahui Imam Komeini tewas usai bergumul dengan Terdakwa, korban di cegat pelaku karena diduga melakukan pencurian buah sawit pada 19 Juni 2025 lalu, korban ketahuan saat melakukan pemanenan buah sawit dikebun milik ayah pelaku, lalu mereka bersama sama melakukan pengejaran terhadap pencuri yang diduga berjumlah tiga orang, akan tetapi hanya korban yang berhasil ditangkap oleh terdakwa, sehingga terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hendra Sopyan Harianja, Leo Siahaan mengatakan, bahwa persidangan yang baru saja kita lalui tadi yaitu dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tebo.
Leo menjelaskan, terkait dengan fakta-fakta yang di sampaikan di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, bahwa pasal 338 yang dituduhkan kepada klien kami tentang pembunuhan ternyata tidak terbukti. Lanjutnya, bahwa yang terbukti menurut pertimbangan majelis hakim ialah penganiayaan yang menyebabkan
kematian. “Yang mana kalau menurut kami, kami belum puas terhadap putusan itu, namun tetap pada pembelaan kami pada pledoi yang kami tulis pembelaan dalam keadaan terpaksa, terdakwa melindungi harta bendanya ‘ungkap Leo. Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Hendra Sofyan Harianja ini mengaku masih pikir-pikir.
“Kalau dari pihak kita masih pikir-pikir” ujar Leo ( adl )

Tinggalkan Balasan