Tebo (SN) Disampaikan langsung oleh GM PT. SRA Sudarsono Melalu GSnya Joko pada Sabtu 27/12 lalu bahwa ada beberapa item pekerjaan yang dirubah melalui CCO, diantaranya pemotongan tiang pancang, peniadaan pembongkaran jalan rabat beton existing dan drainase.
” Ya ada beberapa item yang kami CCO, hal ini dikarenakan dampak dari lantai bawah yang semula minus lima meter dibawah, saya naikkan, karena dampaknya akan terendam air dalam setahun bisa berapa kali terendam, nah dampak dari itu tanah timbunan kami membengkak, karena membengkak maka harus ada pekerjaan lain yang dikorbankan dalam istilahnya CCO ya, yakni jalan beton existing yang seharusnya dibongkar tidak kami bongkar, kedua parit beton”. ujar Joko
Selanjutnya Joko menerangkan adanya pemotongan tiang pancang, dialaskan karena telan mencapai titik yang diinginkan, dan tidak bisa lagi dimasukkan maka tiang tersebut kami potong
” Kita punya nilai sondir kedalaman tanah keras, kita tidak tahu didalam itu ada apa ya, mungkin ada batu, disini banyak beronjong ya, sehingga pemancangan kami tidak bisa sesuai dengan rencana awal, sehingga selama ini kami selalu ada yang dipotong sesuai dengan top elavasi yang ada dibangunan dan memotong itu juga ada standar cara memotongnya dan tentunya tidak mengurangi kualitas” tutup Joko
Ditempat terpisah herwandi selalu PPTK pekerjaan Turap Pagar Puding menyatakan pada 29/12 membenarkan adanya CCO tersebut seperti pemotongan tiang pancang akan tetapi berkas CCO untuk jalan existing dan parit beton belum ada sampai ke dirinya
” Sejauh ini udah dua kali CCO ya, CCO pimpinan dan CCO Tiang Pancang, karena untuk tiang pancang hanya kami bayar sesuai panjang tiang yang terpakai pada pekerjaan
Direncanakan memakai 676 Meter tiang, yang bisa dipancang hanya 617, untuk CCO jalan rabat beton ada, karena dianggap masih layak pakai dan ada kebutuhan lain, berkas yang CCO rabat beton dan parit beton Belum sampai pada saya ” ujar Herwandi
Terkait pencairan, Herwandi menegaskan bahwa sesuai edaran Bupati bahwa pada hari ini 29/12 pembayaran semua proyek harus tuntas, dan sesuai arahan BNPN pada tanggal 31 / 12, semua dana yang tidak terserap harus sudah dikembalikan.
” Sesuai arahan bupati pembayaran sudah harus tuntas pada tanggal 29/12, dan arahan BNPB tanggal 31 dana yang tidak terserap sudah harus dikembalikan, untuk proyek turap ini sendiri akan kami bayar sesuai progres mereka pada hari ini” ujar Irwandi
Irwandi mengaku juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan, BPKP dan Inspektorat terkait dengan permasalahan keterlambatan perkerjaan turap pagar Puding ini
” Ya kami telah berkonsultasi dengan BPKP, Kejaksaan dan Inspektorat untuk antisipasi apa yang mesti kami lakukan jika terjadi hal hal lain ” tutup Herwandi (adl)






