Tebo (SN)- Ada hal yang menarik sekaligus aneh Ketika kepala UPTD Balai Wasnaker Bungo Wilayah II Provinsi Jambi berdebat bersama Serikat pekerja PT. Tebo ALam Lestari, perdebatan ini dilatarbelakangi oleh kewajiban perusahaan yang harus mendaftarkan karyawannya untuk ikut serta dalam program BPJS, baik ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal Unik ketika Wardi mempertanyakan kepada pihak Serikat kenapa ada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja tapi tidak melapor bahwa dia belum terdaftar di program BPJS. tentu saja hal ini memicu perdebatan ketika pihak Serikat balik menanyakan hal tersebut, mendaftarkan pekerje ke BPJS itu tanggung jawab siapa ?
Perdebatan ini terjadi ketika UPTD Balai Wasnaker Bungo wilayah II Prov Jambi turun ke perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT TAL tanpa didampingi oleh Disnaker Kab Tebo, pada Kamis 26 Februari 2026.
Diketahui bahwa ketegangan terjadi pada saat serikat pekerja bernama Marhalim Situmeang menyebutkan masih banyak karyawan tidak di daftarkan ke BPJS oleh PT TAL, namun di bantah keras oleh Ka UPTD Wasnaker Bungo, Ahmad Wardi.
” Kita belum tahu sudah didaftarkan apa belum,”bilang Ahmad Wardi di hadapan ratusan pekerja/karyawan PT TAL.
Ahmad Wardi berujar, bahwa PT TAL sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS tetapi tidak secara keseluruhan, masih ada yang belum, ini kan 35 dan 37 orang sudah terdaftar nih,”lanjutnya.
Namun setelah panjang lebar berdebat soal BPJS di hadapan manajemen perusahaan, Mistar Ginting Ka UPTD Wasnaker baru menyadari, dirinya salah paham apa yang di sampaikan oleh Situmeang selaku pihak serikat adalah data pekerja yang belum masuk di BPJS, karena itu merupakan kewajiban PT TAL untuk mendaftarkan karyawannya.
Ka UPTD Wasnaker Bungo, menyarankan kepada manajemen PT TAL untuk segera mendaftarkan karyawannya yang belum terdaftar di BPJS.
Sementara itu M Ginting memastikan semua keluhan karyawan yang telah di sampaikan oleh Wasnaker dan Disnaker selain BPJS, juga termasuk surat mulai kembali bekerja pasca mogok dan unjuk rasa, dirinya minta waktu 2 hari karena harus komunikasi dengan manejemen.
” Saya tidak bisa ngambil keputusan sendiri, minta tempo dua hari, mudah-mudahan perjanjian yang di siapkan merupakan kabar baik diterima dari manajemen,”ucap M Ginting. (ARDI)






