Pelaku Cabul Terhadap Anak di Vonis Rendah, ini Alasan Pengadilan Negeri Tebo

SN (Tebo) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang terdiri dari Ketua Majelis Fadillah Usman, hakim anggota Parhasuhutan Saragih dan Rahmawati yang mengadili perkara tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan terpidana AT yang berprofesi sebagai guru di SMP Satu Negeri Tebo, memberikan Vonis kepada Terpidana AT dengan Hukuman 4 Tahun Penjara, Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa kepada Terpidana yakni 10 Tahun Penjara.

Menurut keterangan Humas PN Negeri Tebo Fikri, terkait putusan tersebut merupakan kewenangan mutlak Hakim, dan dapat dibaca pada lama direktori putusan. Terkait pasal yang digunakan, Fikri menyebut bahwa hakim tidak menggunakan UU Perlindungan anak, akan tetapi menggunakan UU yang lebih menguntungkan Terpidana.

” Untuk pasal yang digunakan oleh Majelis Hakim sudah menggunakan peraturan terbaru KUHP no. 1 tahun 2023 pasal 415 pasal b pidana penjaranya maksimal 9 tahun dan tidak ada minimum khusus ” ujar Fikri 

Lebih lanjut Fikri menyampaikan

“Mulai tgl 2 Januari 2026 utk KUHP sudah berlaku uu yg baru tersebut Ada pengecualian di pasal 3 nya KUHP nasional apabila perkara yg sedang berjalan diberlakukan peraturan yg lama yg menguntungkan pelaku dan pembantu tindak pidana” 

Untuk pemberatan karena pelaku berprofesi sebagai Guru di SMPN 1 Tebo Fikri menyebut  sudah masuk dalam pertimbangan hakim, lebih lanjut Fikri menyampaikan terkait upaya hukum banding yang di lakukan JPU Kejari Tebo 

” Terhadap pengajuan upaya hukum oleh JPU ke pengadilan pasti akan diproses dan diterima krn itu merupakan hak para pihak dan Pengadilan tidak bisa menolak ” tutup Fikri. ( Adl)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *