Pencabul anak Divonis 4 tahun, JPU Kejari Tebo ajukan Banding 

Tebo (SN) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Pasalnya, putusan PN Tebo terhadap terdakwa berinisial AT, oknum guru cabul lebih rendah dari tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan, tuntutan JPU Kejari Tebo 10 tahun. Namun, majelis hakim memutus 4 tahun penjara.

“Memori banding telah diajukan ke PT Jambi melalui PN Tebo,” ungkapnya. Rabu (07/01/2026).

Sebelumnya, oknum guru cabul berinisial AT, dilaporkan mantan siswanya, ke Polres Tebo. Karena melalukan tindakan pelecehan. Sedangkan, Undang – Undang (UU) yang digunakan, UU perlindungan anak. (Adl)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *