TEBO- (SN) Menindak lanjuti oknum staf aparatur sipil negara (ASN) pada kantor Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terlibat langsung menerima surat kuasa khusus dari direktur pt tebo alam lestari (PT TAL) untuk urusan sengketa antara perusahaan dengan karyawannya dan serikat pekerja, sudah di panggil dan di tegur langsung oleh Camat.
Hal tersebut dikatakan oleh pelaksana tugas (Plt) Camat Sumay, Samsuar, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap staf pada kantor Kec Sumay, atas nama Abdul Murad pada Rabu 18 Februari 2026 lalu.
Samsuar mengatakan, menurut pengakuan A Murad, kata dia pada waktu hadir di dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kab Tebo, sebelum acara dimulai dia sempat bertanya kepada yang hadir, bahwa saya seorang PNS mewakili PT TAL boleh apa tidak, kalau boleh kita lanjut, yang hadir waktu itu bilang boleh termasuk dari PUK KSPSI,”katanya, Kamis 19 Februari 2026 malam, dihubungi via sambungan telepon.
” Saya sudah sampaikan kepada Murad kedepannya jangan lagi ikut-ikutan abang ini PNS, secara aturan dimana masuknya untuk mewakili PT TAL, kecuali karyawan perusahaan mungkin bisa, kita PNS tidak boleh double job,” tegas Samsuar.
Yang bersangkutan Abdul Murad sudah mengakui kesalahannya, dia berjanji tidak akan mengulanginya. Makanya waktu karyawan PT TAL melakukan aksi demo di kantor Disnakertrans, Murad ada di kantor karena dia saya larang untuk kesana,”ucap Samsuar..
” Saya juga sudah menasehatinya dan mewanti-wanti kepada Murad, jangan lagi ikut campur dengan masalah perusahaan manapun. Biarkanlah antara PT TAL dan KSPSI menyelesaikan urusannya,”ujar Samsuar. (Adl)

Tinggalkan Balasan