JP Tebo Polres Tebo gerak cepat atas laporan saudara Basuki yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, sehari setelah laporan dugaan pengeroyokan terhadap Basuki yang dilakukan oleh EY dan Ms masuk ke Polres Tebo, pada 19/11 pihak polres bersama Tim Hukum AsTon Langsung menuju TKP untuk melakukan Olah TKP.
Syaiful, SH. Pengacara Korban menuturkan kepada awak media ini, benar tadi sekitar pukul 11.00 wib kami dari Tim penasehat hukum korban bersama korban dan penyidik kasus pengeroyokan melakukan olah TKP ke Dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis, lokasi pertama yakni di depan rumah Bs yang menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Menurut Syaiful dari olah TKP pada lokasi pertama kami menilai sudah terpenuhi unsur pasal 170 KUHPidana karena korban seorang diri dipukul oleh EY dan Ms. Kemudian pada lokasi kedua dimana korban masih di kejar oleh pelaku EY dan Ms, lokasi olah TKP kedua merupakan tempat korban menyelamatkan diri hingga lari ke kebun sawit milik warga dan setelah itu korban di selamatkan oleh Tim Aston di daerah tersebut. (Adl)

Tinggalkan Balasan